Sabtu, 25 Februari 2012

Tekhnologi Pengolahan Air

Sistem Informasi Teknologi Pengolahan Air
(Water Treatement Technology Information System)





kembali ke atas
Pendahuluan

 Kebutuhan akan informasi teknologi khususnya paket teknologi yang siap pakai untuk menunjang berbagai sektor pembangunan dewasa ini sangatlah dibutuhkan oleh berbagai lapisan masyarkat khususnya masyarakat usaha kecil dan menengah. Menghadapi era globalisasi, teknologi informasi sangat dibutuhkan dalam rangka menyebarkan paket-paket teknologi tersebut ke seluruh pelosok daerah di tanah air atau bahkan mungkin sampai ke seluruh dunia. Dengan memanfaatkan teknologi sistem informasi dan infrastruktur jaringan yang sudah ada di tanah air, informasi paket-paket teknologi ini akan disebarkan secara elektronik khususnya mengarah kepada kelompok industri atau usaha kecil dan menengah.

kembali ke atas

Pengadaan air bersih di Indonesia khususnya untuk skala yang besar masih terpusat di daerah perkotaan, dan dikelola oleh Perusahan Air Minum (PAM) kota yang bersangkutan. Namun demikian secara nasional jumlahnya masih belum mencukupi dan dapat dikatakan relatif kecil yakni 16,08 % ( Supas 1995). Untuk daerah yang belum mendapatkan pelayanan air bersih dari PAM umumnya mereka menggunakan air tanah (sumur), air sungai, air hujan, air sumber (mata air) dan lainnya. Dari hasil survey penduduk antar sensus (SUPAS) 1995, prosentasi banyaknya rumah tangga dan sumber air minum yang digunakan di berbagai daerah di Indonesia sangat bervariasi tergantung dari kondisi geografisnya. Secara nasional yakni sebagai berikut :



Permasalahan yang timbul yakni sering dijumpai bahwa kulaitas air tanah maupun air sungai yang digunakan masyarakat kurang memenuhi syarat sebagai air minum yang sehat bahkan di beberapa tempat bahkan tidak layak untuk diminum. Air yang layak diminum, mempunyai standar persyaratan tertentu yakni persyaratan fisis, kimiawi dan bakteriologis, dan syarat tersebut merupakan satu kesatuan. Jadi jika ada satu saja parameter yang tidak memenuhi syarat maka air tesebut tidak layak untuk diminum. Pemakaian air minum yang tidak memenuhi standar kualitas tersebut dapat menimbulkan gangguan kesehatan, baik secara langsung dan cepat maupun tidak langsung dan secara perlahan.
Masalah air bersih yang memenuhi syarat kesehatan tidak hanya dialami oleh masyarakat umum, tetapai juga sering dialami oleh masyarakat industri khususnya industri kecil dan menengah yang bergerak di dalam industri proses khususnya proses pengolahan makanan dan minuman serta proses yang berhubungan dengan senyawa kimia. Masalah air bersih yang kurang memenuhi syarat tersebut sangat berpengarauh terhadap kualitas produk. Sebagai contoh di dalam industri makanan dan minuman jika air yang digunakan kurang baik maka produk yang dihasilkan juga kurang baik, apalagi jika air yang digunakan tidak steril maka produk yang dihasilkan dapat terkontaminasi oleh mikroorganisme patogen yang mana dapat membayakan konsumen.

kembali ke atas

Masalah pencemaran lingkungan di kota besar, khususnya DKI Jakarta telah menunjukkan gejala yang cukup serius, khususnya masalah pencemaran air. Penyebab dari pencemaran tadi tidak hanya berasal dari buangan industri dari pabrik-pabrik yang membuang begitu saja air limbahnya tanpa pengolahan lebih dahulu ke sungai atau ke laut, tetapi juga yang tidak kalah memegang andil baik secara sengaja atau tidak adalah masyarakat Jakarta itu sendiri. Yakni akibat air buangan rumah tangga yang jumlahnya makin hari makin besar sesuai dengan perkembangan penduduk maupun perkembangan kota Jakarta. Ditambah lagi rendahnya kesadaran sebagian masyarakat yang langsung membuang kotoran/tinja maupun sampah ke dalam sungai, menyebabkan proses pencemaran sungai-sungai yang ada di Jakarta bertambah cepat.
Air limbah kota-kota besar di Indonesia khususnya Jakarta secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga yaitu air limbah industri dan air limbah domestik yakni yang berasal dari buangan rumah tangga dan yang ke tiga yakni air limbah dari perkantoran dan pertokoan (daerah kemersial). Saat ini pencemaran akibat limbah domistik telah menunjukkan tingkat yang cukup serius. Selain itu sumber pencemaran yang potensial adalah air limbah yang berasal dari kegiatan industri kecil menengah.
Untuk industri besar, masalah air limbah mungkin dapat diatasi oleh pihak industri sendiri karena mempunyai modal yang cukup, tetapi untuk masalah limbah dari industri kecil dan menengah yang jumlahnya sangat banyak sekali tersebut belum tersentuh sama sekali. Sebagai contoh misalnya industri kecil tahu-tempe. Limbah industri tahu/tempe ini dapat menimbulkan pencemaran yang cukup berat karena mengandung polutan organik yang cukup tinggi. Dari beberapa hasil penelitian, konsentrasi COD (Chemical Oxygen Demand) di dalam air limbah industri tahu-tempe cukup tinggi yakni berkisar antara 7.000 - 10.000 ppm, serta mempunyai keasaman yang rendah yakni pH 4-5. Dengan kondisi seperti tersebut di atas, air limbah industri tahu-tempe merupakan salah satu sumber pencemaran lingkungan yang sangat potersial.
Saat ini pengelolaan air limbah industri tahu-tempe umumnya dilakukan dengan cara membuat bak penampung air limbah sehingga terjadi proses anaerob. Dengan adanya proses biologis anaerob tersebut maka kandungan polutan organik yang ada di dalam air limbah dapat diturunkan. Tetapi dengan proses tersebut efisiesi pengolahan hanya berkisar antara 50 % - 70 % saja. Dengan demikian jika konsertarsi COD dalam air limbah 7000 ppm, maka kadar COD yang keluar masih cukup tinggi yakni sekitar 2100 ppm, sehinga hal ini masih menjadi sumber pencemaran lingkungan.

kembali ke atas

Pada dasarnya masalah yang sering dihadapi oleh usaha kecil dan menengah adalah masalah penyediaan air bersih dari sumber air baku yang tidak bersih dan masalah pengolahan air limbah agar tidak mencemari lingkungan. Oleh karena itu untuk menanggulangi masalah-masalah ini mereka membutuhkan informasi bagaimana menyediakan air bersih untuk keperluan hidup dan usaha mereka, atau bagaimana mengolah air limbah yang dihasilkan dari industri mereka. Beberapa teknologi pengolahan air bersih dan pengolahan air limbah yang dapat diterapkan untuk membantu usaha kecil dan menengah antara lain adalah :
  1. Teknologi Pengolahan Air Bersih :

    1. Alat pengolahan air bersih dengan saringan pasir lambat - upflow.
    2. Alat pengolahan air sumur siap minum.
    3. Filter untuk menghilangkan zat besi dan mangan dalam air.
    4. Filter untuk menghilangkan kesadahan.
    5. Teknologi pembuatan air mineral.
    6. Alat pengolahan air asin menjadi air minum dengan sistem osmosis balik.
    7. Teknologi pengolahan air gambut.

  2. Teknologi Pengolahan Air Limbah :

    1. Pengolahan air limbah rumah tangga dengan sistem biofilter anaerob-aerob.
    2. Pengolahan air limbah rumah sakit.
    3. Pengolahan air limbah industri tahu tempe.
    4. Pengolahan air limbah elektroplating.
    5. Pengolahan air limbah penyamaan kulit. 

Teknologi Pengolahan Air Bersih



Teknologi Pengolahan Air Limbah


Untuk mempermudah para usaha kecil dan menengah dalam memperoleh informasi paket teknol ogi pengolahan air, maka penyajian dan penyebaran informasi paket teknologi ini dapat d ilakukan dengan memanfaatkan teknologi sistem informasi hypertext dalam jaringan global internet. Dengan memanfaatkan teknologi ini, maka para usaha kecil/menengah, para peny edia teknologi, yayasan pemberi modal, dan lain-lain akan terjaring sehingga mempermuda h mereka dalam melakukan aktifitas industri dan bisnis mereka.


















Penyebaran Paket Informasi Teknologi Secara Elektronis
dari Unit Kerja Teknis BPPT ke Usaha Kecil dan Menengah 
 

Agar selalu dapat memberikan informasi teknologi yang terkini, proses editing dan penyajian informasi akan dilakukan pada kolompok kerja atau unit teknis di lingkungan BPP Teknologi yang bergerak pada bidang keairan, yaitu kolompok Pengkajian Sistem Pengolahan Air, Direktorat Pengkajian Industri Jasa, Kedeputian Bidang Analisis Sistem. Kelompok ini bertanggung jawab atas informasi paket teknologi yang diberikan. Sehingga jika muncul permintaan untuk pelatihan dan sebagainya, kelompok ini bertanggung jawab juga untuk memberikan paket pelatihan yang diminta.
Paket-paket teknologi yang telah ditulis dalam format hypertext disajikan melalui komputer Web server yang akan dikelola oleh kelompok Pengkajian Sistem Pengolahan Air, sehingga pos informasi dan pelayanan teknologi yang ada di sentra industri dapat mengakses langsung informasi tersebut, atau melalui Iptek Net sebagai pusat penelusuran informasi teknologi setelah data yang berisi informasi paket teknologi pengolahan air dibuat mirror-nya di salah satu komputer Web server di Iptek Net.

















Mirroring Data Informasi Paket Teknologi Pengolahan Air


kembali ke atas


Tujuan dan Sasaran

Tujuan

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi multimedia berbasis jaringan komputer global internet ini, maka kegiatan ini bertujuan memberikan paket informasi teknologi pengolahan air secara elektronik untuk membantu usaha kecil dan menengah dalam mengatasi masalah pengolahan air. Selain informasi teknologi pengolahan air dalam bentuk elektronik, kegiatan ini bertujuan memberikan pelatihan dalam pengolahan air bersih atau limbah apabila terdapat permintaan dari para usaha kecil dan menengah.
Sasaran
Adapun sasaran kegiatan ini adalah menyediakan beberapa paket teknologi pengolahan air bersih dan air limbah dengan memberikan paket percontohan untuk industri tahu dan tempe di daerah Semanan, Jakarta Barat.

kembali ke atas

Kegiatan penyediaan layanan informasi elektronik untuk paket teknologi pengolahan air ini terdiri dari dua jenis kegiatan, yaitu :
  1. Kegiatan pembuatan informasi elektronik untuk teknologi pengolahan air yang dilakukan dengan membuat sebuah jaringan penyaji informasi elektronik, yaitu dengan memanfaatkan jaringan yang sudah ada di lingkungan kerja di BPP teknologi.
  2. Kegiatan pelayanan konsultasi dan memberikan pelatihan kepada usaha kecil dan menengah dengan membuat paket percontohan pengolahan air. Selain itu pelatihan penelusuran informasi elektronik untuk paket teknologi pengolahan air juga diberikan kepada beberapa orang dari pengusaha tahu/tempe tersebut.
Methodologi pelaksanaan terhadap kedua kegiatan tersebut di atas adalah sebagai berikut :
  1. Identifikasi Kebutuhan Teknologi di Sentra Industri
    Untuk mendapatkan masukan tentang teknologi pengolahan air yang dibutuhkan oleh sentra industri, maka perlu dilakukan survei ke beberapa sentra industri tersebut. Dengan melakukan survai ini diharapkan mendapatkan masukan tentang masalah-masalah apa yang sering dihadapi oleh sentra industri tersebut dalam hal pengolahan air bersih atau limbahnya.
  2. Pendefinisian dan Pemilahan Paket Teknologi Pengolahan Air.
    Berdasarkan hasil survai yang telah dilakukan, maka perlu mendefinisikan dan memilih paket-paket teknologi pengolahan air yang memang sangat diperlukan oleh sentra industri tersebut. Di samping itu juga perlu didefinisikan paket teknologi pengolahan air yang sangat umum dibutuhkan baik untuk industri kecil maupun besar.
  3. Pengumpulan Buku Referensi Teknologi Pengolahan Air.
    Untuk mendapatkan informasi teknologi yang dibutuhkan selengkap-lengkapnya, maka perlu dilakukan pengumpulan bahan artikel atau buku referensi yang menerangkan atau berisi tentang teknologi pengolahan air. Selain itu paket teknologi yang akan dibuat dipadukan dulu dengan hasil penelitian dan penerapannya yang sudah pernah dilakukan oleh kelompok Air.
  4. Penyusunan Informasi Elektronik Teknologi Pengolahan Air
    Penyusunan informasi elektronik dilakukan dengan membuat dokumentasi dari paket teknologi pengolahan air yang dibutuhkan dalam format Microsoft Word dan format hypertext/HTML untuk keperluan distribusi melalui jaringan global Internet.
  5. Pembuatan Database Server.
    Agar informasi elektronik yang telah disusun dapat diakses oleh semua sentra industri melalui jaringan komputer internet, maka perlu membuat sebuah program Database Server yang diinstalasikan pada komputer Web Server. Adapun pengelolaannya akan dilakukan oleh Kelompok Teknologi Pengolahan Air Bersih dan Limbah Cair, Direktorat Lingkungan, Kedeputian Teknologi Informasi, Energi dan Material, BPPT dengan tidak menutup kemungkinan untuk membuat mirror-nya di IPTEK-Net.
  6. Pelatihan dan Pelayanan Konsultasi
    Agar kegiatan pelayanan informasi elektronik untuk paket teknologi pengolahan air ini dapat mencapai sasarannya, maka perlu diadakan pelatihan bagaimana cara menggunakan layanan informasi ini melalui jaringan komputer internet. Sebagai bentuk nyata layanan informasi elektronik tersebut dapat ditunjang dengan memberikan pelatihan pembuatan sebuah unit pengolahan air. Selain itu Kelompok Air air akan memberikan juga layanan konsultasi mengenai masalah teknologi pengolahan air.

    kembali ke atas


    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 12 TAHUN 1995
    TENTANG
    PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH
    NOMOR 19 TAHUN 1994 TENTANG
    PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang :
  7. Bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan resiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia;
  8. Bahwa dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun perlu mempertimbangkan teknologi pemanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  9. Bahwa dengan perkembangan teknologi dapat dikurangi jumlah, bahaya dan/atau daya racun limbah bahan berbahaya dan beracun, serta upaya pengelolaan teknologi tersebut dapat pula berdampak positif terhadap pembangunan sektor ekonomi dan lingkungan;
  10. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 1994 tentang pengelolaan bahan limbah berbahaya dan beracun;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1994 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 35 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga seluruhnya berbunyi :
" Pasal 1
Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan :
  1. Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi.
  2. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, disingkat Limbah B3, adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia.
  3. Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.
  4. Penghasil limbah B3 adalah badan usaha yang menghasilkan limbah B3 dan menyyimpan sementara limbah tersebut diserahkan kepada pengumpul atau pengolah limbah B3.
  5. Pemanfaat limbah B3 tersebut diserahkan kepala pengumpul atau pengolah limbah B3.
  6. Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu proses, daur ulang dan/atau perolehan kembali dan/atau penggunaan kembali, yang mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang mempunyai nilai ekonomis.
  7. Pengumpul limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 dari penghasil dan pemanfaatan limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diberikan kepada pengolah limbah B3.
  8. Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasil pengolahannya.
  9. Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidak beracun.
  10. Pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3.
  11. Pengangkut Pengangkut limbah B3 adalah suatu proses pemindahan limbah B3 dari penghasil ke pemanfaat dan/atau ke pengumpul dan/atau ke pengolah limbah B3 termasuk ke tempat penimbunanakhir denganmenggunakan alat pengangkut."
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga seluruhnya berbunyi :
" Pasal 6
  1. Penghasil limbah B3 wajib melakukan pengolahan limbah B3.
  2. Penghasil Limbah B3 dapat menyerahkan limbah B3 yang dihasilkan kepada pemanfaat limbah B3 yang telah memiliki izin.
  3. Penghasil limbah B3 yang tidak mampu melakukan pengolahn limbah B3 yang dihasilkan, sedangkan limbah tersebut dapat dimanfaatkan kembali, maka penghasil limbah B3 tersebut wajib menyerahkan limbah B3 yang dihasilkannya kepada pengolah limbah B3.
  4. Apabila pengolah limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum tersedia atau tidak memadai untuk mengolah limbah B3, pengolahan limbah B3 tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab penghasil dan pemanfaat limbah yang bersangkutan.
  5. Penyerahan limbah B3 oleh penghasil limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat melakukan secara langsung kepada pengolah limbah B3 atau melalui pengumpul limbah B3.
  6. Pengumpul limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 yang diterima dari penghasil dan pemanfaat limbah B3 kepada pengolah limbah B3.
  7. Pengumpul limbah B3 dilarang melakukan kegiatan pengumpulan apabila pengolah limbah B3 belum tersedia, kecuali dengan izin Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
  8. Ketentuan yang berlaku bagi penghasil limbah B3 berlaku terhadap pemanfaat limbah B3
  9. Penghasil dan pemanfaat limbah B3 dapat bertindak sebagai pengelola limbah B3
  10. Apabila penghasil dan pemanfaat limbah B3 juga bertindak sebagai pengolah limbah B3, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam bab III tentang pengolahan berlaku baginya."
3. Ketentuan pasal 9 diubah sehingga seluruhnya berbunyi :
" Pasal 9
  1. Penghasil limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan tentang :
    1. jenis, karakteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya limbah B3 ;
    2. jenis, karakteristik, jumlah dan waktu penyerahan limbah B3;
    3. nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul atau pengolah limbah B3.
  2. Penghasil limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pembina dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan."
  3. Catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk:
    1. inventarisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan;
    2. sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijakan pengolahan limbah B3"
4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga seluruh berbunyi :
Pasal 12
  1. Pengumpulan limbah B3 wajib membuat catatan tentang :
    1. jenis, karakteristik, jumlah limbah B3 dan waktu diterimanya limbah B3 dari penghasil limbah B3;
    2. jenis, karakteristik, jumlah dan waktu penyerahan limbah B3 kepada pengolah limbah B3;
    3. nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul dan kepada pengolah limbah B3.
  2. Pengumpulan limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan tembusan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan."
5. Ketentuan pasal 21 diubah sehingga seluruh berbunyi :
" Pasal 21
  1. Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan :
    1. Pengumpulan dan/atau pengolahan limbah B3 wajib memiliki izin dari Kepala Badan pengendalian Dampak Lingkungan ;
    2. Pengangkutan limbah B3 wajib memiliki izin dari Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
    3. Pemanfaatan limbah B3 wajib memiliki izin dari Pimpinan Instansi Pembina yang bersangkutan, setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Baddan Pengendalian Dampak Lingkungan.
  2. Ketentuan mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Perhubungan , dan ayat (1) c ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina yang bersangkutan.
  3. Kegiatan pengolahan limbah B3 yang terintegrasi dengan kegiatan pokok wajib memperoleh rekomendasi operasi alat pengolahan dan penyimpanan liimbah B3 yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
  4. Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2) adalah sebagai berikut :
    1. memiliki akte pendirian sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
    2. nama dan alamat badan usaha yang memohon izin;
    3. kegiatan yang dilakukan ;
    4. lokasi tempat kegiatan;
    5. nama dan alamat penanggung jawab kegiatan
    6. bahan baku dan proses kegiatan yang digunakan;
    7. spesifikasi alat pengolah limbah;
    8. jumlah dan karakteristik limbah B3 yang dikumpulkan, diangkat atau diolah;
    9. tata letak saluran limbah, pengolahan limbah, dan tempat penampungan sementara limbah B3 sebelum diolah dan tempat penimbunan setelah diolah;
    10. alat pencegahan pencemaran untuk limbah cair, emisi, dan pengolahan limbah B3."
6. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga seluruhnya berbunyi :
" Pasal 25
  1. Apabila penghasil dan pemanfaatan limbah B3 juga bertindak sebagai pengolah limbah B3 dan lokasi pengolahannya sama dengan lokasi kegiatan utamanya, maka analisis mengenai dampak lingkungan untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dibuat secara terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan untuk kegiatan utamanya.
  2. Apbila pengolahan limbah B3 dilakukan oleh pennghasil dan pemanfaatan limbah B3 di lokasi kegiatan utamanya, maka hanya rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang telah disetujui oleh Instansi Pembina yang bersangkutan yang diajukan kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan bersama dengan permohonan rekomendasi sebagai dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
  3. Keputusan mengenai permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang telah disetujui oleh Instansi Pembina yang bersangkutan.
  4. Syarat dan kewajiban tersebut dalam rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3)
7. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga seluruhnya berbunyi :
" Pasal 26
  1. Apabila penghasil dan pemanfaat limbah B3 juga bertindak sebagai pengolah limbah B3 dan lokasi pengolahannya berbeda dengan lokasi kegiatan utamanya, maka terhadap kegiatan pengolahan limbah B3 dalam Peraturan Pemerintah ini.
  2. Untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan.
  3. Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan diajukan kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dan persetujuan atas dokumen tersebut diberikan oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
  4. Syarat dan kewajiban yang tercantum dalam rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan sebagaimana telah disetujui oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan menjadi syarat dan kewajiban yang harus dicantumkan dalam dan oleh karenanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a."
8. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga seluruhnya berbunyi :
" Pasal 27
  1. Impor limbah B3 dilarang, kecuali diperlukan untuk penambahan kekurangan bahan baku sebagai bahan pelaksanaan upaya pemanfaatan limbah B3.
  2. Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui wilayah Negara Republik Indonesai, wajib diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Pemerintah Republik Indonessia.
  3. Pengiriman limbah B3 ke luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara penerima dan mendapatkan izin tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata niaga limbah B3 ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Perindustrian dan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan."
9. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga seluruhnya berbunyi :
" Pasal 30
  1. Pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan memperhatikan Pasal 7.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pemantapan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan administratif oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
  3. Pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah B3 di daerah dilakukan menurut tata laksana yang ditetapkan oleh kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
  4. Pengawasan pengangkutan limbah B3 dilakukan oleh dan menurut tata laksana yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan."
10. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga seluruhnya berbunyi :
" Pasal 31
  1. Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilengkapi tanda pengenal dan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
  2. Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
    1. memasuki areal lokasi penghasil, pemanfaat, pengumpulan, pengolahan termasuk penimbunan akhir limbah B3.
    2. mengambil contoh limbah B3 untuk diperiksa di laboratorium
    3. meminta keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengelolaan limbah B3
    4. melakukan pemotretan sebagai kelengkapan laporan pengawasan."
11. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga seluruhnya berbunyi :
" Pasal 35
  1. Penghasil, pemanfaat, pengangkut, dan pengolah limbah B3 bertanggung jawab atas penaggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat lepas atau tumpahnya limbah B3 yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kecelakaan dan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan."
" Pasal 36
  1. Penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengangkut, dan pengolah limbah B3 wajib segera menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatannya.
  2. Apabila penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengangkut, dan pengolah limbah B3 tidak melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atau menanggulangi tetapi tidak sebagaimana mestinya, maka Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan atau pihak ketiga atas permintaan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.dapat melakukan penanggulangan dengan biaya yang dibebankan kepada penghasil, dan/atau pemanfaat, dan/atau pengumpul, dan/atau pengangkut, dan/atau pengolah limbah B3 yang bersangkutan."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundang.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R TO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1995

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 24

Salinan sesuai aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Hukum
dan perundang-undangan

Lambock V. Nahattands, SH.

kembali ke atas
Beberapa Angka Standar Kualitas Air Bersih dan Limbah


















KRITERIA KUALITAS AIR YANG DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI AIR MINUM

PARAMETER SATUAN MAKSIMUM YANG
DIANJURKAN
MAKSIMUM YANG DIBOLEHKAN KETERANGAN
Fisika



Temperatur
oC Temperatur air alam Temperatur air alam
Warna
mg Pt-Co/1 5 50
Bau

Tidak berbau Tidak berbau
Rasa

Tidak berasa Tidak berasa
Kekeruhan
mg S1O2/1 5 25
Residu terlarut
mg/1 500 1500
Daya hantar listrik
micromholan 400 1250
Kimia



pH

6,5 - 8,5 6,5 - 8,5 nilai antara (range)
Kalsium (Ca)
mg/1 75 200
Magnesium (Mg)
mg/1 30 150
Kesadahan 
mg/1 350 - minimum 10
Barium (Ba)
mg/1 Nihil 0,05
Besi (Fe)
mg/1 0,1 1
Mangan (Mn)
mg/1 0,05 0,5
Tembaga (Cu)
mg/1 Nihil 1
Seng (Zn)
mg/1 1 15
Krom heksavalen (Cr(VI))
mg/1 Nihil 0,05
Kadmium (Cd)
mg/1 Nihil 0,01
Raksa Total (Hg)
mg/1 0,0005 0,001
Timbal (pb)
mg/1 0,05 0,1
Arsen (As)
mg/1 Nihil 0,05
Salenium (Se)
mg/1 Nihil 0,01
Sianida (CN)
mg/1 Nihil 0,05
Sulfida (S)
mg/1 Nihil Nihil
Florida (F)
mg/1 - 1,5 minimum 0,5
Klorida (C1)
mg/1 200 600
Sulfat (SO4)
mg/1 200 400
Fosfor ( P )
mg/1 0,3 2
Amoniak (NH3-N)
mg/1 Nihil Nihil
Nitrat ( NO3-N)
mg/1 5 10
Nitrit ( NO2-N)
mg/1 Nihil Nihil
Nilai Permanganat
 mg KMn04/1 Nihil  10
Senyawa Aktif biru metilen 
mg/1 Nihil 0,5
Fenol
mg/1 0,001  0,002
Miyak dan Lemak
mg/1 Nihil Nihil
Karbon Kloroform Ekstrak
mg/l  0,04  0,5
PBC
mg/1 Nihil Nihil
Bakteriologi



Coliform total 
MPN/100 ml Nihil Nihil
Coliform total 
MPN/100 ml 5 Nihil
Coli total
MPN/100 ml Nihil Nihil
Kuman patogenik/parasitik
Nihil Nihil Nihil
Radicaktifitas



Aktivitas beta total
pCi/1 _ 100
Strontium - 90
pCi/1 - 2
Radium - 226
pCi/1 - 1
Pestisida
mg/1 Nihil Nihil


KRITERIA KUALITAS AIR YANG BAIK UNTUK PERIKANAN DAN PETERNAKAN

PARAMETER SATUAN KADAR MAKSIMUM KETERANGAN
Fisika


Temperatur
oC Temperatur air alam + 4oC
Residu terlarut
mg/1 2000
Kimia


pH

6 - 9
Tembaga (Cu)
mg/1 0,02
Seng (Zn)
mg/1 0,02
Krom heksavalen (Cr(VI))
mg/1 0,05
Kadmium (Cd)
mg/1 0,01
Raksa Total (Hg)
mg/1 0,002
Timbal (pb)
mg/1 0,03
Arsen (As)
mg/1 1
Salenium (Se)
mg/1  0,005
Sianida (CN)
mg/1 0,02
Sulfida (S)
mg/1 0,002
Fluorida ( F )
mg/1 1,5
Amoniak bebas (NH3-N)
mg/1 0,016
Nitrit (NO2-N)
mg/1 0,06
Klor aktif (Cl2)
mg/1 0,03
Oksigen Terlarut (DO)
mg/1 - Disyaratkan lebih besar dari 3. Diperbolehkan sama dengan 3, maksimum 8 jam dalam 1 hari
Senyawa aktif biru metilen
mg/l 0,2
Fenol
mg/l 0,001
Minyak & Lemak
mg/l 1
Radioaktifitas


Aktifitas beta total
pCi/l 1000 Aktifitas tanpa adanya Sr-90 dan Ra-226
Strontium - 90
pCi/l 10
Radium - 226
pCi/l 3
Pestisida


DDT
mg/l 0,002
Endrine
mg/l 0,004
BHC
mg/l 0,21
Methyl Parathion
mg/l 0,10
Malathion
mg/l 0,16


KRETERIA KUALITAS AIR YANG BAIK UNTUK PERTANIAN,
INDUSTRI LISTRIK TENAGA AIR DAN LINTAS AIR

PARAMETER SATUAN KADAR MAKSIMUM KETERANGAN
Fisika


Temperatur
oC Temperatur normal Sesuai dengan kondisi setempat 
Residu terlarut
mg/1 1000 - 2000
Daya hantar listrik
micro mho/cm (25C) 1750 - 2250 1750 untuk tanaman peka
Kimia


pH

5 - 9  
Mangan (Mn)
mg/l 2
Tembaga (Cu)
mg/1 0,02
Seng (Zn)
mg/1 5
Krom heksavalen (Cr(VI))
mg/1 5
Kadmium (Cd)
mg/1 0,01
Raksa Total (Hg)
mg/1 0,005
Timbal (pb)
mg/1 5
Arsen (As)
mg/1 1
Salenium (Se)
mg/1  0,05
Nikel ( Ni )
mg/1 0,5
Kobalt (Co)
mg/1 0,2
Bor (B)
mg/1 1
g Na (g garam alkali)
mg/1 60
Sodium Absorption Ratio (SAR)

10 - 18 Maksimum 10 untuk tanaman peka, Maximum 18 untuk yang kurang peka
Residual Sodium Carbonat (RSC)

1,25 - 2,5 Maksimum 1,25 untuk tanaman peka, Maksimum 2,5 untuk yang kurang peka
Radioaktifitas


Aktifitas beta total
pCi/l 1000 Aktifitas tanpa adanya Sr-90 dan Ra-226
Strontium - 90
pCi/l 10
Radium - 226
pCi/l 3


KRITERIA STANDARD KUALITAS AIR LIMBAH




PARAMETER SATUAN I II III IV

MUTU AIR BAIK SEDANG KURANG KURANG SEKALI
Fisika




Temperatur
oC 45 45 45 45
Residu terlarut
mg/1 1000 3000 3000 50.000
Residu terlarut
mg/1 100 200 400 500
Kimia




pH

6 - 9 5 - 9 4,5 - 9,5 4,0 - 10
Besi (Fe)
mg/1 5 7 9 10
Mangan (Mn)
mg/1 0,5 1 3 5
Tembaga (Cu)
mg/1 0,5 2 3 5
Seng (Zn)
mg/1 5 7 10 15
Krom heksavalen (Cr(VI))
mg/1 0,1 1 3 5
Kadmium (Cd)
mg/1 0,01 0,1 0,5 1
Raksa Total (Hg)
mg/1 0,005 0,01 0,05 0,1
Timbal (pb)
mg/1 0,1 0,5 1 5
Arsen (As)
mg/1 0,05 0,3 0,7 1
Salenium (Se)
mg/1 0,01 0,05 0,5 1
Sianida (CN)
mg/1 0,02 0,05 0,5 1
Sulfida (S)
mg/1 0,01 0,05 0,1 1
Fluorida (F)
mg/1 1,5 2 3 5
Klor aktif (Cl2)
mg/1 1 2 3 5
Klorida (Cl)
mg/1 600 1000 1500 2000
Sulfat (SO4)
mg/1 400 600 800 1000
N - Kjeldahl (N)
mg/1 7 - - 80
Amoniak Bebas (NH3-N)
mg/1 0,5 1 2 5
Nitrat ( NO3-N)
mg/1 10 20 30 50
Nitrit ( NO2-N)
mg/1 1 2 3 5
Kebutuhan Oksigen (BOD)
mg/1 20 100 300 500
Biologi




Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD)
mg/1 40 200 500 1000
PARAMTER SATUAN I II III IV


BERAT SEKALI BERAT SEDANG RINGAN
Senyawa aktif biru metilen
mg/1 0,5 1 3 5
Fenol
mg/1 0,002 0,05 0,5 1
Minyak nabati
mg/1 10 30 70 100
Minyak mineral radioaktif
mg/1 10 30 70 100















Sumber :
Kriteria dan standard kualitas air nasional, Dir. Penyelidikan Masalah Air, Jakarta, Maret 1981 (241/LA-18/1981)
Standar air di M.E.E., Official Journal of the EEC, No. C 214/6 s/d 11, 18/9/75 Directives.


kembali ke atas
10 Paket Teknologi Pengolahan Air